Kami sangat menyarankan penggunaan Asuransi Pengiriman untuk setiap transaksi, terutama bagi produk elektronik, gadget, dan barang bernilai tinggi. Asuransi ini memastikan Anda mendapatkan kompensasi penuh jika terjadi kehilangan atau kerusakan selama proses pengiriman oleh pihak ekspedisi.
Cara Mengaktifkan Asuransi
Asuransi pengiriman wajib dicentang/diaktifkan pada saat proses checkout sebelum pembayaran dilakukan. Asuransi tidak dapat ditambahkan secara menyusul untuk pesanan yang sudah diproses atau diserahkan ke pihak ekspedisi.
Risiko Pengiriman Tanpa Asuransi
Sesuai regulasi standar logistik (JNE, J&T, SiCepat), kompensasi untuk barang yang hilang atau rusak tanpa asuransi hanya akan diganti berdasarkan nilai terendah antara 10x ongkos kirim atau harga asli barang, dengan batas maksimal kompensasi Rp500.000 hingga Rp2.000.000 (bergantung pada kebijakan masing-masing ekspedisi). Selisih kerugian atas nilai barang yang melebihi batas kompensasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Keuntungan Menggunakan Asuransi
Dengan mengaktifkan asuransi, jika paket Anda hilang atau rusak dalam perjalanan, Anda berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi senilai harga barang secara penuh sesuai dengan nilai transaksi pada invoice.
Syarat Mutlak Pengajuan Klaim Asuransi
Agar investigasi dan klaim dapat diproses, pembeli diwajibkan memenuhi syarat berikut:
- Video Unboxing Tanpa Jeda: Wajib melampirkan video unboxing secara utuh dan tidak terpotong, direkam mulai dari paket yang masih tersegel rapat dari semua sisi hingga terlihat jelas fisik barang dan titik kerusakannya.
- Batas Waktu Pelaporan: Kendala pengiriman harus dilaporkan ke tim Customer Support kami maksimal 2x24 Jam sejak status resi dinyatakan berhasil terkirim / diterima oleh pembeli. Laporan di luar batas waktu ini tidak dapat kami teruskan ke pihak ekspedisi.
- Kelengkapan Dokumen: Wajib menyertakan foto detail kerusakan, foto resi fisik yang tertempel pada paket, dan nomor invoice pesanan.